Kejagung Sita Rp20 Miliar Aset Tersangka Korupsi Asabri

Jakarta- Kejaksaan Agung (Kejagung), menyita aset milik tersangka EES berupa uang sebesar Rp20 miliar via transfer Bank Mandiri atas nama Kejaksaan Republik yang disetorkan oleh Penasihat Hukum tersangka.

"Adapun penyitaan yang dilakukan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT. ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 sampai dengan 2019," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangan yang diterima