Tetapkan Hasil Pilkada, KPU Tangsel Tunggu Sidang di MK

Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, belum menetapkan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih hasil Pilkada Serentak 2020.

Penyebabnya, masih ada  gugatan hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

"Aturannya, selagi ada gugatan atau permohonan di MK, maka pleno penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih belum bisa kita laksanakan," kata Ketua KPU Tangsel, M. Taufik, dalam keterangannya, Selasa (26/1/2021).

KPU Tangsel telah mengumumkan perolehan suara terbanyak