Masuk Ilegal, Imigrasi Siak Tahan Lima WN Filipina

Jakarta - Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Siak menahan lima warga negara (WN) Filipina karena masuk secara ilegal ke wilayah Indonesia."Lima warga negara Filipina ditahan karena masuk ke wilayah Indonesia tidak melalui TPI yang sudah ditentukan, melainkan melalui pelabuhan rakyat di Tanjung Buton, Kecamatan Sungai Apit," kata Kepala Kanim Kelas II TPI Siak, Yanto, melalui keterangan tertulisnya, Kamis (17/3/2022).

Yanto mengatakan kronologi masuknya WN Filipina secara ilegal tersebut karena mereka