WNI dan WNA Masuk ke Indonesia, Ini Protokol Kesehatannya

Jakarta - Di tengah situasi pandemi Coronavirus Disease (Covid-19) dan diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di sebagian provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia, pemerintah tetap memulangkan warga negara Indonesia (WNI) dan menerima kedatangan warga negara asing (WNA).

Namun pemerintah tidak sembarangan menerima WNI dan WNA itu masuk ke Indonesia terkecuali mengikuti protokol kesehatan. Pada 7 Mei 2020 Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah mengirimkan surat edaran kepada pimpinan kementerian/lembaga,