Anggota KPU: Masa Kampanye Pemilu 2024 Sesuai Regulasi

Jakarta - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Pramono Ubaid Tanthowi menyatakan perlunya masa kampanye pada pemilihan umum (Pemilu) 2024 selama 120 hari, karena termasuk keharusan untuk penyelesaian sengketa, lelang, produksi dan distribusi logistik.

Hal tersebut disampaikan Pramono melalui keterangan tertulisnya, Kamis (27/1/2022)."Dari simulasi yang dilakukan KPU, berdasarkan regulasi yang ada sekarang, maka waktu yang dibutuhkan untuk sengketa dan logistik minimal 164 hari, sengketa butuh 38 hari, sedangkan logistik butuh 126