Kemenkumham Berikan Remisi Khusus Waisak untuk 1.078 Narapidana

Jakarta - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan remisi khusus Hari Raya Waisak kepada 1.078 narapidana beragama Buddha, dan 12 di antaranya langsung bebas yang tersebar dari berbagai daerah."12 orang menerima remisi khusus II atau langsung bebas," kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Reynhard Silitonga melalui keterangan tertulisnya, Rabu (26/5/2021).Sejumlah 1.078 narapidana penerima remisi, 1.066 orang mendapatkan remisi khusus I dengan rincian 145 menerima remisi 15 hari, 587 narapidana mendapatkan