Kemenkumham: 121.026 Napi Terima Remisi Khusus Idulfitri

Jakarta - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI menyatakan sejumlah 121.026 narapidana di berbagai lembaga pemasyarakatan (Lapas), mendapatkan remisi khusus Idulfitri 1442 Hijriah atau 2021 Masehi, dan 550 orang di antaranya langsung bebas."Remisi khusus diharapkan memotivasi warga binaan pemasyarakatan untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap, dan perilaku sehari-hari serta selalu meningkatkan optimisme dalam menjalani pidana hilang kemerdekaan yang sedang dijalani," kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan