Imigrasi Denpasar Pulangkan Warga Rusia

Jakarta,InfoPublik - Imigrasi Denpasar, Bali, memulangkan warga negara asing (WNA) asal Rusia yang sebelumnya pernah terlibat dalam peredaran narkotika.

Dalam keterangan tertulis pada Jumat (17/9/2021), Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali Jamaruli Manihuruk mengatakan, WNA asal Rusia bernama Sergei Chernykh itu, telah melanggar Pasal 75 Ayat (1) UU RI No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian jo. Pasal 113 Ayat (1) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.  "Sergei Chernykh diketahui masuk ke