Imigrasi Bali Pulangkan WNA asal Suriah

Jakarta,InfoPublik - Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Bali, memulangkan warga negara asing (WNA) asal Suriah bernama Louay Shoukair,  setelah 5 tahun di Indonesia tanpa kejelasan tujuan dan penempatan.

"Warga asing asal Suriah dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa pemulangan sukarela. Yang bersangkutan telah 5 tahun di Indonesia tanpa kejelasan penempatan ke negara ketiga," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali Jamaruli Manihuruk, melalui keterangan tertulis, Kamis