Langgar Izin Tinggal, Imigrasi Deportasi WNA asal Rusia

Jakarta,InfoPublik - Petugas Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Bali, mengawal pendeportasian warga negara asing (WNA) asal Rusia Ekaterina Sidorenko, karena melanggar keimigrasian berupa melebihi masa izin tinggal.

Dalam keterangan tertulis pada Sabtu (19/9/2021), Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali Jamaruli Manihuruk mengatakan, warga asal Rusia itu telah melanggar Pasal 8 ayat (3) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Kemarin (18/9) kami mendeportasi satu orang deteni bernama