Kominfo Cabut Nomor Telekomunikasi 19 Badan Usaha yang tak Perpanjang Izin

Gedung Kementerian Kominfo (Agus Siswanto/InfoPublik)

Jakarta – Sebanyak 19 badan usaha mendapatkan sanksi berupa Pencabutan Penetapan Penomoran Telekomunikasi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), karena tidak memiliki izin penyelenggaraan telekomunikasi aktif atau tidak memenuhi ketentuan penggunaan Penomoran Telekomunikasi.

“Direktorat Telekomunikasi telah menetapkan 19 (sembilan belas) Pencabutan Penetapan Penomoran Telekomunikasi dan mencabut hak penggunaan penomoran telekomunikasi yang telah ditetapkan sebelumnya kepada 18 (delapan belas) Badan Usaha