Kapolri Keluarkan Surat Edaran Langkah Penanganan Kasus UU ITE

Jakarta - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: SE/2/11/2021 tentang kesadaran budaya beretika untuk mewujudkan ruang digital Indonesia yang bersih, sehat dan produktif.

Kepala Divisi Humas Polri. Irjen. Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono, menjelaskan surat edaran ini sebagai pedoman para penyidik di seluruh Indonesia berkaitan dengan Undang- Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Dengan adanya surat edaran ini, menjadi pedoman penyidik di lapangan ditingkat Mabes, Polda,