Kajari Lombok Tengah Jelaskan Kasus dan Penahanan Empat Tersangka IRT

Jakarta - Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Otto Somputan, menjelaskan dan mengklarifikasi terkait penahanan empat ibu rumah tangga (IRT) yang menjadi tersangka perkara tindak pidana pengrusakan gudang tembakau di Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Keempat tersangka yakni HT, NH, MT dan FT disangka melanggar Pasal 170 ayat 1 KUHP.

"Jadi memang benar pada hari Selasa tanggal 16 Februari 2021 sekitar pukul 10.00 WITA bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Lombok Tengah telah berlangsung