Kemenkumham Terbitkan Regulasi Larangan Masuk dari India

Jakarta - Aturan larangan masuk bagi pelaku perjalanan yang berasal dari India menuju Indonesia telah diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI.

Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI, Jhoni Ginting, melalui keterangan tertulisnya Sabtu (24/4/2021)."Selain menolak masuk orang asing, kami juga menghentikan sementara penerbitan visa bagi warga negara India," kata Jhoni Ginting.Aturan tersebut dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia menyikapi kondisi terbaru lonjakan kasus harian