Kemenhub Perketat Pemeriksaan Dokumen Kesehatan Pelaku Perjalanan

Jakarta - Pemerintah akan terus memperketat pemeriksaan dokumen kesehatan para pelaku perjalanan, termasuk pada hari ini, Senin (17/5) yang merupakan hari ke-12 atau hari terakhir masa peniadaan mudik.

Ketentuan syarat perjalanan penumpang dalam negeri akan kembali mengacu pada Addendum SE Satgas COVID-19 No.13/2021. Pelaku perjalanan udara, laut, kereta api dan penyeberangan wajib menunjukkan dokumen negatif COVID-19 yang berlaku 1x24 jam.

Sedangkan untuk pelaku perjalanan darat, baik angkutan umum maupun kendaraan pribadi