LPSK Harap Victim Impact Statements Jadi Pertimbangan Hakim

Jakarta - Majelis Hakim Kasasi Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Cibinong yang membebaskan terdakwa HI, 41, dari tuntutan 14 tahun penjara atas kejahatan kekerasan seksual yang dilakukan kepada kakak-beradik, Jo, 14, dan Ji, 7.

Melalui putusan kasasi itu pula, MA menghukum terdakwa HI dengan hukuman penjara selama 11 tahun dan denda Rp60.000.000, subsider tiga bulan kurungan.

Wakil Ketua LPSK Livia Istania DF Iskandar mengapresiasi putusan kasasi itu. Majelis hakim dinilai memiliki perspektif