KPU Tunda Tahapan Pilkada 2020

Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda sejumlah tahapan dalam proses pelaksanaan Pilkada 2020. Di antaranya adalah menunda pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang semula dijadwalkan pada 22 Maret 2020. Penundaan ini terkait masih merebaknya wabah Covid-19.

Lembaga penyelenggara pemilu itu resmi menunda sejumlah tahapan Pilkada 2020, dengan Surat Keputusan (SK) Nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU /111/2020.

"Isi SK ini adalah menetapkan penundaan tahapan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati,