DKPP Berhentikan Evi Novida dari KPU

Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI memutuskan untuk memberhentikan secara tetap Evi Novida Ginting Manik, dari jabatannya sebagai komisioner di Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Pemecatan Evi itu tertuang dalam putusan DKPP Nomor 317-PKE-DKPP/X/2019.

Dalam putusan tersebut, Evi dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu, terkait kasus perolehan suara calon legislatif (caleg) Partai Gerindra Daerah Pemilihan (Dapil) Kalimantan Barat 6.

"Menjatuhkan