Komnas PA Apresiasi Polisi Tangkap Pelaku Kejahatan Seksual Anak di Jatim

Jakarta - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) mengapresiasi kerja cepat dan profesional Direskrimum Polda Jawa Timur (Jatim) yang telah menangkap seorang oknum pendeta inisial HL (50) yang diduga melakukan tindak kejahatan seksual terhadap anak.

"Atas perbuatannya, yang bersesuaian dengan UU RI Nomor : 17 Tahun 2016 tentang penerapan Perpu No. 01 Tahun 2016 tentang perubahan UUU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang