Kemendagri Antisipasi Pelanggaran Jelang Pilkada
Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan antisipasi terhadap pelanggaran oleh Kepala Daerah, atau pejabat yang kembali mencalonkan diri dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) dengan surat edaran, yakni SE Nomor 273/487/SJ tentang Penegasan dan Penjelasan Terkait Pelaksanaan Pilkada 2020.
"Ini upaya preventif, jangan sampai di kemudian hari ada kepala daerah terutama petahana yang menyalahgunakan wewenang dengan melakukan pergantian jabatan, mutasi, dan lain sebagainya," kata Kepala Pusat