Calon Kepala Daerah Bermasalah Dilarang Maju Pilkada

Jakarta,InfoPublik - Pemerintah dan DPR sepakat seseorang yang terlibat kasus narkoba, penyimpangan seksualitas, dan korupsi, dilarang maju sebagai calon kepala daerah.

"Syarat kepala daerah tak boleh perbuatan tercela. Kalau seksual, narkoba, kan tercela. Jadi digunakan pasal tercela itu," ujar Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) Sumarsono, di kantornya, Senin (23/5).

Menurutnya, sejumlah  usulan masih terus dimatangkan tim sinkronisasi revisi Undang-Undang Nomor 8