Bawaslu Cegah Pelanggaran Pilkada 2020

Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menerbitkan surat edaran (SE), tentang pencegahan tindakan pelanggaran dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.

Bawaslu provinsi maupun kabupaten/kota diwajibkan membuat surat imbauan pencegahan atas pemberian uang, dan/atau barang terkait pencalonan kepala daerah.

"Kita kan punya fungsi pencegahan, jadi maraknya bantuan kemanusiaan korban Covid-19 yang kemudian dibumbui unsur politisasi itu yang kita imbau agar tak dilakukan," kata anggota BawasIu RI, Mochammad Afifuddin