KPU Hapus Aturan Konser Musik di Kampanye Pilkada 2020

Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menghapus aturan konser musik dari kampanye dalam peraturan KPU (PKPU), untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.

Selain itu, kegiatan lain yang berpotensi mengumpulkan massa juga akan direvisi.

"Kegiatan-kegiatan seperti konser itu kita hapus, kegiatan-kegiatan lain nanti bisa kemudian dijalankan secara daring," kata pelaksana harian (Plh) Ketua KPU Ilham Saputra di Jakarta, Rabu (23/9/2020).

Untuk sejumlah daerah dengan koneksi internet yang tidak baik, akan ada