KPU: Masa Jabatan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2020 Hanya Tiga Tahun

Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur menyatakan, masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada serentak 2020 hanya tiga tahun,  bukan lima tahun.

Mengingat, pada 2024 mendatang Pilkada serentak akan kembali digelar.

UU Pemilu nomor 7 tahun 2017 mengatur mekanisme tersebut.

"Sesuai Undang-undang, memang 2024 akan kembali menggelar Pilkada secara serentak," kata Ketua KPU Jatim, Choirul Anam dalam keterangannya, Selasa (4/8/2020).

"Sebagai konsekuensinya, masa jabatan kepala daerah terpilih di 2020