APEKSI: Sekda Layak Diperhitungkan Jadi Pj Kepala Daerah

Jakarta - Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) mengusulkan Sekretaris Daerah (Sekda) dapat diperhitungkan menjadi penjabat  (Pj) kepala daerah, untuk mengisi kekosongan kepala daerah menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024.   Hal tersebut disampaikan Ketua APEKSI, Bima Arya Sugiarto, melalui keterangan tertulisnya, terkait kekosongan jabatan kepala daerah yang berakhir masa jabatannya pada 2022 dan 2023.   "Usulan dari teman-teman APEKSI meminta agar Sekda harus betul-betul diperhitungkan dan direkomendasikan,"