Dua Tersangka Suap Perizinan di Kabupaten Cirebon dari Swasta

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua orang tersangka dalam pengembangan perkara pada pihak pemberi suap terkait perizinan dan properti di Kabupaten Cirebon, sejak 15 November 2019.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan resminya yang diterima InfoPublik, Kamis (21/11), mengungkapkan dua orang tersebut adalah HEJ, GM Hyundai Enginering Construction dan STN, Direktur PT King Properti. "Keduanya diduga memberi hadiah atau janji kepada SUN selaku Bupati Cirebon Periode 2014-2019 terkait dengan