Buktikan Tindak Pidana Asusila, Penegak Hukum Harus Berperspektif Korban

Jakarta - Tindak pidana asusila memiliki kesulitan tersendiri dalam pengungkapannya. Ini disebabkan tindak pidana asusila biasa terjadi di ruang tertutup dan tidak ada saksi. Butuh keseriusan dan kegigihan penegak hukum yang berperspektif korban untuk mengungkapnya.

Demikian disampaikan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Antonius PS Wibowo saat menjadi salah satu pembicara dalam seminar bertema, “Kesusilaan dalam Perspektif Hukum Pidana, Hak Asasi Manusia dan Korban”, kerja sama LPSK dan Unika Atma Jaya,