Proses Pendaftaran BUMDes Jadi Badan Hukum Dimulai

Jakarta – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) telah memulai proses pendaftaran Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) sebagai Badan Hukum.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menjelaskan alur pendaftaran BUMDesa yaitu dengan mengisi formulir Sistem Informasi Desa (SID), yang meliputi Jenis BUMDesa, Identitas pemohon berupa nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kepala Desa (Kades).

Terkait nama BUMDesa yang diajukan