KPU Tolak Wacana Perubahan Format Pilkada 2020

Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tidak setuju dengan wacana mengubah format Pilkada 2020 dilakukan tidak langsung, dengan menyerahkan pemilihan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) masing-masing, karena  pandemi virus corona (Covid-19).Menurut Komisioner KPU RI Ilham Saputra,  pihaknya tetap berpegang pada Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada terkait penyelenggaraan pemilihan secara langsung."Untuk saat ini tidak tepat karena UU yang berlaku masih mengamanahkan Pilkada masih dipilih secara langsung," kata Ilham