KPU: Terinfeksi Covid-19, Pemilih di Pilkada 2020 Wajib Isolasi
Jakarta - Komisioner Pemilihan Umum (KPU) RI Evi Novida Ginting Manik menyatakan, pemilih di Pilkada 2020 yang terinfeksi Covid-19 diwajibkan untuk mengisolasi diri.
Sedangkan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) telah dilengkap Alat Pelindung Diri (APD), akan memberikan kesempatan dengan datang langsung ke rumah tempat isolasi pasien Covid-19.
"Kita akan menggeser kotak suara dan surat suara untuk bisa (pemilih) menggunakan hak pilihnya. Itu yang akan siapkan," kata Evi melalui keterangannya, Kamis