Polisi Tangkap Wanita Diduga Penyebar Hoaks UU Cipta Kerja

Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap seorang perempuan berinisial VE (36) di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) terkait penyebaran berita bohong atau hoaks mengenai omnibus law UU Cipta Kerja.

VE diduga menyebarkan berita bohong lewat akun twitternya @videlyaeyang. "Dari hasil pemeriksaan memang benar yang bersangkutan melakukan postingan berita bohong di akun twitternya yang menyebabkan adanya keonaran di sana," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat