Kejagung Periksa Dua Saksi Kasus Gratifikasi Mantan Dirut BTN

Jakarta - Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI memeriksa dua orang saksi terkait dugaan perkara tindak pidana korupsi pemberian gratifikasi kepada mantan Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (BTN) Maryono.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengatakan, saksi yang diperiksa yakni, Bona Pasogit Rumapea selaku Kepala PT Bank BTN Cabang Samarinda dan Viator Simbolon selaku Mantan Kepala Devisi Commercial Lending PT. BTN.

"Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari