KPU Izinkan Mantan Wagub Ikut Pilkada 2020
Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengizinkan mantan wakil gubernur (Wagub) mengikuti pemilihan bupati (Pilbup) atau pemilihan wali kota (Pilwalkot) pada Pilkada 2020.
Hal ini termuat dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020, tentang perubahan keempat atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang pencalonan pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Dalam perubahan PKPU itu, ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf p angka 2 soal syarat menjadi calon bupati, calon wakil bupati, calon wali kota, atau calon wakil wali kota belum pernah