KPK Intensifkan Penanganan TPPU Pasar Modal

Jakarta-Saat ini, penanganan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Indonesia yang menggunakan instrumen pasar modal masih sedikit yang berhasil diproses secara hukum, khususnya TPPU yang berasal dari tindak pidana korupsi. Kedepan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan lebih intensif menanganinya.

Dalam keterangan resmi yang diterima InfoPublik, Jum'at (27/12), KPK sendiri sampai saat ini baru menangani dua perkara TPPU yang melibatkan pasar modal, yaitu perkara dengan terdakwa Mohammad Nazaruddin dan Bambang Irianto.