KPK Sudah Tahan Dua Tersangka Baru Suap DPRD Sumut

Jakarta-Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah melakukan upaya penahanan terhadap dua tersangka baru penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi suap terkait fungsi dan kewenangan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (24/1) mengungkapkan dua tersangka yang juga Anggota DPRD Provinsi Sumut itu masing-masing berinisial FST dan DES, "Keduanya sudah ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak 11 Januari 2019 lalu