Registrasi SIM Card Cegah Cyber Crime
Jakarta,InfoPublik- Kebijakkan registrasi ulang SIM card bertujuan untuk mencegah cyber crime yang selama sering memanfaatkan kartu seluler.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengungkapkan, detail kebijakan pendaftaran ulang kartu seluler yang lebih tahu adalah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), dan Kementerian Dalam Negeri dalam posisi mendukung kebijakan tersebut. "Jadi sebaiknya tanya Kemkominfo, kan kuncinya di Nomor Induk Kependudukan atau NIK di Kementerian