Kejaksaan Adakan Pelayanan SIM Keliling untuk Pegawai Kejagung

Jakarta - Kejaksaan Republik Indonesia melalui program “Kejaksaan RI Peduli” mengadakan pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling yang ditujukan khusus untuk pegawai di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta.

Jaksa Agung Muda Pembinaan Bambang Sugeng Rukmono mengatakan, pembuatan SIM baru (SIM A, SIM B1, dan SIM C) dan perpanjangan SIM (SIM A, SIM B1, dan SIM C) untuk para pegawai dan staf pendukung yang dimaksudkan sebagai upaya yang diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum dan tertib berlalu lintas, di mana