RS Belum Lakukan Akreditasi Ulang, Layanan Kesehatan Tetap Diberikan

Jakarta - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bersama BPJS Kesehatan, Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI), dan Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) mengeluarkan kebijakan bahwa rumah sakit (RS) yang belum melakukan akreditasi ulang harus tetap melaksanakan pelayanan kesehatan.

Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Kemenkes dr. Bambang Wibowo, Sp.OG(K), MARS mengatakan RS yang dapat melakukan pelayanan tersebut adalah RS yang sedang dalam tahap survei akreditasi ulang oleh KARS dan sedang dalam menunggu pengumuman hasil