KPK Cegah Satu Pihak, Terkait TPPU Sekma Hasbi Hasan

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri (Foto: Pasha Yudha Ernowo Infopublik.id/Youtube KPK)

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah satu orang pihak swasta yaitu Windy Yunita Bastari Usman atau dikenal Windy Idol bepergian keluar negeri.

Pencegahan diduga ada keterkaitan dengan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (Sekma) Hasbi Hasan (HH).

“Cegah itu terhitung sejak 21 Maret 2024 hingga enam bulan kedepan dan dapat diperpanjang untuk enam bulan berikutnya,” ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya ke InfoPublik, Kamis,