Aturan Taksi Online Berlaku Per 1 November
Jakarta - Setelah melalui serangkaian proses pembahasan, uji publik, dan sosialisasi, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pada 24 Oktober 2016 lalu menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor: 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Umum Tidak Dalam Trayek. Peraturan yang berlaku efektif mulai 1 November 2017 ini menjadi payung hukum angkutan taksi online.
“Peraturan Menhub ini merupakan peraturan pengganti PM 26/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan