Penetapan Tarif Taksi Online Berdasar Usulan Dinas Perhubungan

Jakarta - Pemerintah pusat, melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, akan menetapkan tarif layanan transportasi berbasis aplikasi daring berdasarkan usulan dari dinas-dinas perhubungan di daerah.

"Paling tidak diharapkan akhir Mei ini sudah masuk semua usulannya, sehingga bisa segera dilakukan pembahasan seperti apakah lebih baik per provinsi atau per klaster," kata Direktur Angkutan dan Multimoda Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Cucu Mulyana di Jakarta, Rabu (24/5).