Bawaslu RI: Dugaan Praktik Politik Uang Bisa Dilaporkan

Jakarta,InfoPublik- Dugaan praktik politik uang dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada), dapat dilaporkan selambat-lambatnya pada hari pemungutan suara.

"Mulai pemilu mendatang, dugaan politik uang secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dapat dilaporkan selambat-lambatnya pada saat hari-H pemungutan," ujar Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Abhan, dalam keterangan tertulisnya, Kamis, (26/10).

Menurut Abhan, aturan pelaporan dugaan politik uang telah direvisi Bawaslu RI, dan tinggal menunggu proses