Kejagung Tangkap Buronan Kasus Ujaran Kebencian di Sumut

Jakarta- Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Kejaksaan Negeri Pangkal Pinang menangkap Erma Ginting yang merupakan buronan terpidana kasus ujaran kebencian.

"Terpidana ini ditangkap di Desa Seberaya, Kabupaten Karo Sumatera Utara pada Selasa, 18 September 2018 pukul 15.25 WIB," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Rum dalam keteranganya, Selasa (18/9).

Penangkapan itu berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 2585K/Pid.Sus/2016 tanggal 13 Maret 2017 danĀ  Surat Kajati Bangka Belitung