Pemerintah Keluarkan PP tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah

Jakarta,InfoPublik-Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan, dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang resmi ditandatangani Presiden Joko Widodo.

Menurut Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Bahtiar, dalam PP tersebut dijelaskan laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah 

“Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah atau LPPD, merupakan laporan yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Pusat,” kata Bahtiar, dalam keterangan