Kominfo Siapkan Aturan Sanksi Pelanggaran Penyampaian Laporan Penyelenggaraan Telekomunikasi

Kantor Kominfo Jakarta (Agu Siswanto/InfoPublik)

Jakarta – Perusahaan pelanggaran pemenuhan kewajiban penyampaian laporan penyelenggaraan telekomunikasi dan kewajiban pembangunan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi akan diberikan sanksi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), melalui Peraturan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Perdirjen PPI), yang saat ini masih dalam tahap rancangan dan konsultasi publik.

“Hal (rancangan regulasi) itu dilakukan guna memberikan kepastian hukum kepada penyelenggara telekomunikasi tentang tata cara