Saksi Ahli Eks HTI Gagal Buktikan Objek Sengketa

Jakarta - Kuasa Hukum pemerintah dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM menyatakan, saksi ahli yang dihadirkan eks organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) telah gagal membuktikan objek sengketa terkait Surat Keputusan (SK) Kemenkumham atas pembubaran HTI.

Sidang gugatan SK Menteri Hukum dan HAM tentang pembubaran HTI, kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Kamis (15/2).

Tim Kuasa Hukum Kemenkumham yakni Hafzan Taher, I Wayan Sudhiarta, dan Teguh Samudera mewakili tergugat mengikuti sidang yang