Eks HTI Diimbau Bersama-sama Untuk Membangun NKRI

Jakarta - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengesahkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum-HAM) yang membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Para eks anggota HTI diimbau bersama-sama kembali membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Hal itu disampaikan Tim Kuasa Hukum Tergugat (Menkumham) Hafzan Taher, yang mengajak seluruh mantan anggota HTI untuk bersama-sama membangun bangsa Indonesia.

"Kepada kawan-kawan marilah kita imbau mantan HTI untuk kembali bersama-sama membangun negara