KPK Akhirnya Tetapkan Gubernur Jambi Tersangka Gratifikasi

Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Gubernur Jambi Periode 2016-2021 Zumi Zola sebagai tersangka penerimaan gratifikasi senilai Rp6 miliar.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers yang didampingi Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK Jakarta, Jum'at (2/2) malam mengungkapkan selain Zumi Zola (ZZ) sang Gubernur, penyidik juga menetapkan Kepala Bidang Bina Marga PUPR provinsi Jambi Arfan (ARN). Keduanya merupakan tersangka baru terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT)