Romahurmuziy Divonis Dua Tahun Penjara
Romahurmuziy Divonis Dua Tahun Penjara. Mantan Ketua Umum PPP itu divonis pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Terdakwa kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama Romahurmuziy (tengah) meninggalkan ruangan seusai menjalani sidang vonis di