Ajukan Kasasi, Komisi Pemberantasan Korupsi Perkuat Bukti Baru

Ajukan Kasasi, Komisi Pemberantasan Korupsi Perkuat Bukti Baru
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan mengajukan kasasi atas putusan bebas Sofyan Basir. Untuk itu, KPK masih mempersiapkan fakta kuat dan bukti tambahan yang akan dituangkan dan dilampirkan pada memori kasasi yang akan diajukan ke Mahkamah Agung (MA).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, ada beberapa hal yang patut disampaikan KPK sehubungan dengan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang memvonis bebas mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir pada Senin (4/11). Pertama,